Masturbasi bukan hanya aktivitas sebagian para lajang. Sejumlah pria atau wanita menikah ternyata juga melakukan aktivitas itu. Sehatkah?
Aktivitas 'melayani' diri sendiri memang memiliki sejumlah manfaat bagi kesehatan seperti membantu meningkatkan kualitas tidur, meredam stres, memperbaiki fungsi kekebalan tubuh, dan meningkatkan produksi endorfin.
Namun, di balik manfaatnya, masturbasi juga menyimpan efek negatif. Seperti dikutip dari laman Askmen, masturbasi yang tak dilakukan secara moderat bisa menyebabkan jerawat, kemandulan, kebutaan, hingga gangguan mental.
Ada baiknya mengetahui beberapa hal lain mengenai efek negatif masturbasi.
Ejakulasi Dini
Terlalu sering masturbasi menyebabkan ejakulasi dini. Ejakulasi berikutnya juga akan memakan waktu lama. Bagi pria yang masturbasi beberapa kali sebelum berhubungan intim, akan sulit mencapai klimaks.
Masalah lain yang timbul adalah berkurangnya sensitivitas terhadap sentuhan orang lain, dan lebih akrab dengan sentuhan diri. Terlalu sering melakukannya juga dapat memicu kulit lecet, pembengkakan organ intim karena tidak menggunakan pelumas.
Rasa bersalah
Masturbasi berdampak negatif secara psikologis. Banyak orang merasa malu dan bersalah setelah melakukannya karena terbentur nilai-nilai budaya, agama atau moral.
Tarik menarik antara kesenangan dan menahan diri berdampak pada harga diri, rasa percaya diri dan cinta. Perasaan bersalah dapat memicu efek psikosomatis seperti sakit kepala, sakit punggung, dan sakit kronis.
Masturbasi kronis
Masturbasi kronis mempengaruhi otak dan kimia tubuh akibat kelebihan produksi hormon seks dan neurotransmiter. Meski dampaknya pada setiap orang berbeda, terlalu sering masturbasi dapat memicu gangguan kesehatan seperti kelelahan, nyeri panggul, testis sakit, atau rambut rontok.
Masturbasi berkaitan dengan berkurangnya produksi testosteron dan DHT. Berkurangnya produksi testosteron juga terkait dengan kebiasaan dan gaya hidup seperti konsumsi alkohol, merokok dan berolahraga.
Jika gaya hidup cenderung normal, namun memiliki kebiasaan masturbasi sebaiknya kurangi aktivitas seksual itu untuk mengurangi keluhan. Jika keluhan tak kunjung reda, hubungi dokter untuk pemeriksaan medis.
Masturbasi kompulsif
Masturbasi ini mempengaruhi kehidupan karena sudah menjadi kebiasaan. Sebagian pria yang masturbasi enam kali sehari bisa saja merasa produktif, sementara lainnya merasa sebaliknya.
Masturbasi kompulsif dapat berdampak negatif pada pekerjaan, hubungan dengan pasangan, harga diri, keuangan, dan sosial, jika tidak dapat menyeimbangkan antara kebutuhan pribadi dan hasrat.
Tapi Secara Medis Mengatakan:
masturbasi atau onani tidak akan mengganggu kesehatan. Orang yang melakukannya tidak akan mengalami kerusakan pada otak atau bagian tubuh lainnya. Masturbasi juga tidak menimbulkan risiko fisik, seperti mandul, impotensi, dan cacat asal dilakukan secara aman, steril, tidak menimbulkan luka dan infeksi. Risiko fisik biasanya berupa kelelahan. Pengaruh masturbasi biasanya bersifat psikologis, seperti rasa bersalah, berdosa, dan rendah diri karena melakukan hal-hal yang tidak disetujui agama dan nilai-nilai budaya, sehingga jika sering dilakukan akan menyebabkan terganggunya kosentrasi pada seseorang.
Pandangan Islam:
Baik Al-Quran Al-Karim atau Hadits Nabawi As-Syarif sama-sama tidak menyebutkan hukum onani secara sharih. Yang ada adalah kesimpulan yang diambil oleh para ulama sebagai bentuk apa yang mereka pahami dari semua nash itu. Sehingga wajar bila tidak semua ulama sepakat mengharamkannya. Masalah yang berkaitan dengan onani atau dalam bahasa arabnya disebut istimna` banyak dibahas oleh para ulama. Sebagian besar ulama mengharamkannya namun ada juga yang membolehkannya. 1. Yang mengharamkan
Umumnya para ulama yang mengharamkan onani berpegang kepada firman Allah SWT meski tidak secara ekplisit disebutkan : \"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas.\" (Al-Mu\'minun: 5-7). Mereka memasukkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan. Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah : Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami,\"Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yang telah memiliki ba'ah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. (HR Muttafaqun `alaih). Di dalam keterangannya dalam kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan onani saja karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh untuk puasa. Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun ...Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Begitu juga dalam kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Onani. Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya tentang hukum onani beliau mengatakan bahwa onani itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, tetapi tidak seperti zina. Namun beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabi'in karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Tetapi tanpa alasan darurat, beliau (Ibnu Taymiyah) tidak melihat adanya keringanan untuk memboleh onani. 2. Yang membolehkan Diantara para ulama yang membolehkan istimna`
Antara lain Ibnu Abbas, Ibnu Hazm dan Hanafiyah dan sebagian Hanabilah. Ibnu Abbas mengatakan onani lebih baik dari zina tetapi lebih baik lagi bila menikahi wanita meskipun budak. Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas,\"Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani\". Ibnu Abbas berkata,\"Itu lebih baik dari zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (onani). Mazhab Zhahiri yang ditokohi oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla juz 11 halaman 392 menuliskan bahwa Abu Muhammad berpendapat bahwa istimna` (onani) adalah mubah karena hakikatnya hanya seseorang memegang kemaluannya maka keluarlah maninya. Sedangkan nash yang mengharamkannya secara langsung tidak ada. Sebagaimana dalam firman Allah : \"Dan telah Kami rinci hal-hal yang Kami haramkan\" Sedangkan onani bukan termasuk hal-hal yang dirinci tentang keharamannya maka hukumnya halal. Pendapat mazhab ini memang mendasarkan pada zahir nash baik dari Al-Quran maupun Sunnah. Sedangkan para ulama Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah)dan sebagian Hanabilah (pengkikut mazhab Imam Ahmad) -sebagaimana tertera dalam Subulus Salam juz 3 halaman 109 dan juga dalam tafsir Al-Qurthubi juz 12 halaman 105- membolehkan onani dan tidak menjadikan hadits tentang pemuda yang belum mampu menikah untuk puasa diatas sebagai dasar diharamkannya onani. Berbeda dengan ulama syafi`iah dan Malikiyah. Mereka memandang bahwa onani itu dibolehkan. Alasannya bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih. Namun sebagai cataan bahwa ada dua pendapat dari mazhab Hanabilah, sebagian mengharamkannya dan sebagian lagi membolehkannya. Bila kita periksa kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252 disebutkan bahwa onani itu diharamkan. Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara:
1. Karena takut berbuat zina.
2. Karena tidak mampu kawin.
Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan gharizah itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat. Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu\'min. Sedangkan dari sisi kesehatan, umumnya para dokter mengatakan bahwa onani itu tidak berbahaya secara langsung. Namun untuk lebih jelasnya silahkan langsung kepada para dokter yang lebih menguasai bidang ini. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaykum Warahmatullahi Wa Barakatuh.